PERSYARATAN IZIN PENGUSAHAAN PENANGKARAN SARANG BURUNG WALET
 
1.Permohonan diatas materai Rp.10.000,- ditujukan kepada Bupati Siak Cq. kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak
2.Fotokopi KTP Pemohon/Pimpinan perusahaan
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP penerima kuasa apabila pengurusan dikuasakan
4.Fotokopi akta pendirian badan usaha (apabila berbentuk badan usaha)
5.Fotocopy Izin Lingkungan (UKL-UPL/SPPL/AMDAL)
6.Fotocopy NIB (Nomor Induk Berusaha)
7.Fotocopy tanda lunas pembayaran PBB tahun terakhir
8.Pendaftaran kepersertaan BPJS Kesehatan dari BPJS Ketenagakerjaan
9.Surat Pernyataan Persetujuan dari masyarakat sekitar tempat usaha dengan radius 100 M dan diketahui RT, RW, Penghulu/Lurah, dan Camat setempat
10.Rekomendasi dari asosiasi Pengusaha Burung Walet
11.Pas foto ukuran 3x4 berwarna
12.Fotocopy IMB (syarat teknis)
13.Bagi bangunan yang bukan milik sendiri melengkapi surat kuasa / surat ahli waris / perjanjian sewa - menyewa (syarat teknis)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK